Logo-light

Layanan Donatur

FAQ / Pertanyaan Umum

UPZ (Unit Pengumpul Zakat) adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu mengumpulkan zakat dari masyarakat sesuai dengan ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.

UPZ menerima berbagai jenis zakat, termasuk:

  • Zakat Fitrah
  • Zakat Mal (penghasilan, emas, tabungan, perdagangan, pertanian, dll.)

Cukup klik tombol Bayar Zakat dan isi formulir yang disediakan. Anda dapat memilih metode pembayaran seperti transfer bank, QRIS, atau e-wallet.

Anda dapat menggunakan fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di website kami untuk menghitung jumlah zakat sesuai dengan jenis penghasilan atau harta Anda.

Ya, setelah pembayaran, Anda akan menerima Bukti Setoran Zakat (BSZ) yang dapat diunduh langsung dari akun Anda atau dikirimkan melalui email.

Zakat yang dikumpulkan disalurkan kepada 8 asnaf yang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), sabilillah (jihad di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).

Kami mempublikasikan laporan keuangan secara berkala di website ini, termasuk pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah.

Ya, UPZ berada di bawah pengawasan dan pembinaan langsung BAZNAS untuk memastikan pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tentu, kami juga menerima infaq dan sedekah yang dapat Anda salurkan melalui website kami.

Silakan hubungi kami melalui menu Kontak untuk informasi lebih lanjut tentang kemitraan dan dukungan program sosial.

Masih memiliki pertanyaan? Hubungi Kami.